Minggu, 21 November 2010

Hukum Mencukur Rambut Ketiak

Mencabut rambut ketiak disepakati hukum sunnah dan disenangi memulai dari ketiak yg kanan dan bisa dilakukan sendiri atau meminta kepadaorang lain utk melakukannya. Afdhal- rambut ini dicabut tentu bagi yg kuat menanggung rasa sakit. Namun bila terpaksa mencukur atau menghilangkan dgn obat perontok mk tujuan sudah terpenuhi. Ibnu Abi Hatim dlm buku Manaqib Asy-Syafi’i meriwayatkan dari Yunus bin ‘Abdil A’la ia berkata “Aku masuk menemui Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu dan ketika itu ada seseorang yg sedang mencukur rambut ketiaknya. Beliau berkata ‘Aku tahu bahwa yg sunnah adl mencabut akan tetapi aku tdk kuat menanggung rasa sakitnya’.”
Harb berkata “Aku katakan kepada Ishaq: ‘Mencabut rambut ketiak lbh engkau sukai ataukah menghilangkan dgn obat perontok?’ Ishaq menjawab ‘Mencabut bila memang seseorang mampu’.”

Sumber : http://blog.re.or.id

Label: ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda