Sabtu, 12 Mei 2012

Privasi Sistem Informasi

Pengertian Privasi
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. Definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan-pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. Privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak-pihak lain dalam rangka menyepi saja.

Cyber Law

Apa itu CyberLaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Kamis, 03 Mei 2012

Security Banking

Bank Mandiri menjaga kerahasiaan identitas dan semua informasi keuangan Nasabah Pengguna. Untuk menjaga komitmen jaminan keamanan dan kerahasiaan data pribadi, keuangan dan transaksi Nasabah Pengguna, Internet Banking Mandiri menggunakan beberapa sistem yang melindungi informasi rekening dan data Nasabah :

  1. User ID dan PIN (Personal Identification Number), merupakan kode rahasia dan kewenangan penggunaan yang diberikan kepada Nasabah, yaitu setiap kali login ke Internet Banking Mandiri Nasabah harus memasukkan User ID dan PIN, dan untuk transaksi yang bersifat finansial, Nasabah harus memasukkan kembali PIN untuk menghindari penyalahgunaan oleh orang lain saat komputer ditinggalkan dalam keadaan terhubung dengan Internet Banking Mandiri.
  2. Automatic log out, jika tidak ada tindakan yang dilakukan lebih dari 10 menit, Internet Banking secara otomatis akan mengakhiri dan kembali ke menu utama.
  3. SSL 128-bit encryption, seluruh data di Internet Banking Mandiri dikirimkan melalui protocol Secure Socket Layer (SSL), yaitu suatu standar pengiriman data rahasia melalui internet. Protocol SSL ini akan mengacak data yang dikirimkan menjadi kode-kode rahasia dengan menggunakan 128-bit encryption, yang artinya terdapat 2 pangkat 128 kombinasi angka kunci, tetapi hanya satu kombinasi yang dapat membuka kode-kode tersebut.
  4. Firewall, untuk membatasi dan menjamin hanya Nasabah yang mempunyai akses untuk dapat masuk ke sistem Internet Banking Mandiri.
Untuk perlindungan Anda :
  • Pastikan Anda telah mengetik situs Internet Banking Mandiri dengan benar, yakni : www.bankmandiri.co.id, dengan hari, tanggal dan jam yang tertera benar. Untuk menghindari kesalahan pengetikan nama situs Bank Mandiri, Anda dapat memasukkan alamat situs tersebut ke dalam menu Favorites (jika Anda menggunakan browser Internet Explorer) atau menu Bookmarks (jika Anda menggunakan browser Netscape Communicator).
  • Pastikan bahwa halaman internet banking yang Anda kunjungi merupakan milik Bank Mandiri, pada browser Anda menampilkan tulisan http://www.bankmandiri.co.id pada field address dan pada saat Anda telah meng-klik tombol Login field address akan menampilkan tulisan https://ib.bankmandiri.co.id.
  • Selain itu pastikan bahwa pada saat Anda Login dipojok kanan bawah terdapat gambar gembok yang akan menandai bahwa Anda memasuki daerah yang aman. Untuk meyakini bahwa Anda Login pada server Internet Banking Mandiri, Anda dapat melihat Certificate Authority milik Bank Mandiri dengan cara meng-klik gambar gembok kunci di kanan bawah. Apabila tidak terlihat gambar gembok segera log out, selanjutnya Anda dapat melakukan Login kembali.
  • Untuk keamanan Anda Bank Mandiri akan mengirimkan secara terpisah antara Access ID dengan Access PIN. Access ID akan dikirimkan melalui e-mail Nasabah, sementara Access PIN diambil di cabang tempat Anda mendaftar dalam bentuk PIN mailer.
  • Pastikan bahwa komputer yang akan digunakan untuk masuk ke situs Internet Banking Mandiri dalam kondisi tidak terkena virus.
Beberapa tips yang dapat digunakan untuk menjamin keamanan bertransaksi di Internet Banking Mandiri :
  • User ID dan PIN merupakan suatu hal yang rahasia, jangan beritahukan PIN sebagian atau seluruhnya kepada orang lain, bahkan karyawan cabang atau petugas customer care Bank Mandiri sekalipun
  • Jika Nasabah menduga/mengira adanya orang yang tidak berwenang mengetahui akan PIN Anda, segera ubah PIN dan laporkan hal ini ke cusomer care Bank Mandiri
  • Jangan meninggalkan komputer pada saat masih log on, lakukan logout setiap meninggalkan komputer meskipun hanya sebentar, dan setelah selesai seluruh transaksi selalu lakukan log out meskipun komputer tersebut milik Anda pribadi di rumah
  • Jangan membuat PIN yang merupakan angka : tanggal lahir, nomor telphone rumah, nomor kenderaan dan lain-lain yang mudah untuk diingat/ditebak orang lain
  • Jangan membuat PIN yang merupakan urutan angka, contoh : 123456
  • Jangan membuat PIN yang merupakan pengulangan satu angka, contoh : 111111
  • Jangan mencatat PIN ditempat yang orang lain bisa membacanya, contoh : agenda, kalender
  • Jangan membuat PIN yang merupakan pengulangan dari User ID
  • Baca kembali instruksi Anda di layar konfirmasi sebelum PIN dimasukkan, dan instruksi teruskan di klik, hal ini untuk menghindari kesalahan nomor rekening, nomor refrensi dan jumlah yang Anda inginkan
  • Catat nomor transaksi atas transaksi yang telah Anda lakukan
  • Jika Anda salah memasukkan PIN 3 (tiga) kali berturut-turut, system akan memblokir akses Anda secara otomatis. Untuk mengaktifkan kembali hubungi Call Mandiri di nomor telepon (021) 5299-7777 atau melalui e-mail ke customer.care@bankmandiri.co.id, Customer Care akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Anda untuk otentikasi.
    di ambil dari www.bankmandiri.co.id

Tugas, Wewenang, dan Etika bagian Bimbingan Konseling (BK)

Dibawah ini merupakan struktur organisasi sekolah, yang mempunyai tugas dan kewajiban disetiap bagiannya. Berikut bagan struktur organisasinya :

Disini saya hanya akan membahas bagian - bagian dari tugas, wewenang, dan etika dari salah satu organisasi yang ada diatas, yaitu Bimbingan Konseling (BK).
Tugas dari bimbingan Konseling (BK) membantu peserta didik dalam :
1. Menyusun program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
2. Membantu siswa dalam memahami, menilai bakat, dan minat.
3. Membantu siswa dalam mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah secara mandiri.
4. Mengkoordinasikan permasalahan siswa tentang kesulitan belajar kepada wali kelas atau wali siswa.
5. Memberikan layanan atau arahan kepada siswa untuk memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan pekerjaan yang sesuai kemampuan dan keinginan siswa.
6. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
7. Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling.

Wewenang dari bimbingan Konseling (BK):
1. Menentukan metode bimbingan dan konseling untuk mencapai hasil yang maksimal.
2. Merumuskan tujuan pembelajaran yang sesuai.

Etika dari bimbingan Konseling (BK):
1. Harus menjaga rahasia
2. Guru berkewajiban membina dengan sukarela
3. Guru dan siswa harus saling terbuka tentang masalah yang dihadapi
4. Guru mengharuskan siswa untuk aktif dalam pelayanan konseling
5. Bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada.
6. Bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah - kaidah professional.