Minggu, 21 November 2010

Hukum Memotong Kuku

Hukum sunnah tdk wajib. Dan yg dihilangkan adl kuku yg tumbuh melebihi ujung jari krn kotoran dapat tersimpan/tersembunyi di bawah dan juga dapat menghalangi sampai air wudhu. Disenangi utk melakukan dari kuku jari jemari kedua tangan baru kemudian kuku pada jari-jemari kedua kaki. Tidak ada dalil yg shahih yg dapat menjadi sandaran dlm penetapan kuku jari mana yg terlebih dahulu dipotong. Ibnu Daqiqil Ied rahimahullahu berkata “Orang yg mengatakan sunnah mendahulukan jari tangan daripada jari kaki ketika memotong kuku perlu mendatangkan dalil krn kemutlakan dalil anjuran memotong menolak hal tersebut.” Namun mendahulukan bagian yg kanan dari jemari tangan dan kaki ada asal yaitu hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yg menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi memulai dari bagian kanan.
Tidak ada dalil yg shahih tentang penentuan hari tertentu utk memotong kuku seperti hadits:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ أَظْفَارِهِ وَشَارِبِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi memotong kuku dan kumis pada hari Jum’at.”
Hadits ini merupakan salah satu riwayat mursal dari Abu Ja’far Al-Baqir sementara hadits mursal termasuk hadits dhaif. Wallahu a’lamu bish-shawab.
Dengan demikian memotong kuku dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan. Al-Hafizh rahimahullahu menyatakan melakukan pada tiap hari Jum’at tidaklah terlarang krn bersungguh-sungguh membersihkan diri pada hari tersebut merupakan perkara yg disyariatkan.
Akan tetapi kuku-kuku tersebut jangan dibiarkan tumbuh lbh dari 40 hari krn hal itu dilarang sebagaimana dlm hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفِ اْلإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
“Ditetapkan waktu bagi kami dlm memotong kumis menggunting kuku mencabut rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan agar kami tdk membiarkan lbh dari empat puluh malam.”
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata: “Pendapat yg terpilih adl ditetapkan waktu 40 hari sebagaimana waktu yg ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tdk boleh dilampaui. Dan tidaklah teranggap menyelisihi sunnah bagiorang yg membiarkan kuku/rambut ketiak dan kemaluan panjang sampai akhir dari waktu yg ditetapkan.”
Adapun Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu mengatakan “Makna hadits di atas adl tdk boleh meninggalkan perbuatan yg disebutkan melebihi 40 hari. Bukan maksud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan waktu utk mereka agar membiarkan kuku rambut ketiak dan rambut kemaluan tumbuh selama 40 hari.”
Dalam memotong kuku boleh meminta orang lain utk melakukan krn hal ini tidaklah melanggar kehormatan diri. Terlebih lagi bila seseorang tdk bisa memotong kuku kanan dgn baik krn kebanyakanorang tdk dapat menggunakan tangan kiri dgn baik utk memotong kuku sehingga lbh utama bagi meminta orang lain melakukan agar tdk melukai dan menyakiti tangannya.

Faidah
Apakah bekas potongan kuku itu dibuang begitu saja atau dipendam?
Al-Hafizh rahimahullahu menyatakan bahwa Al-Imam Ahmad rahimahullahu pernah dita tentang hal ini “Seseorang memotong rambut dan kuku-kuku apakah rambut dan kuku-kuku tersebut dipendam atau dibuang begitu saja?” Beliau menjawab “Dipendam.” Ditanyakan lagi “Apakah sampai kepadamu dalil tentang hal ini?” Al-Imam Ahmad rahimahullahu menjawab “Ibnu ‘Umar memendamnya.”
Dalam hadits yg diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Wa`il bin Hujr disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan utk memendam rambut dan kuku-kuku. Alasan kata Al-Imam Ahmad rahimahullahu “Agar tdk menjadi permainan tukang sihir dari kalangan anak Adam .” Al-Hafizh rahimahullahu juga berkata “orang2 yg berada dlm madzhab kami menyenangi memendam rambut dan kuku krn rambut dan kuku tersebut merupakan bagian dari manusia. Wallahu a’lam.”

Sumber : http://blog.re.or.id

Label: ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda