Hukum Memotong Kumis
Kumis adl rambut yg tumbuh di atas bibir bagian atas. Telah datang perintah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk memotong kumis dan tdk membiarkan terus tumbuh hingga menutupi kedua bibir. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyampaikan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot .”
Memotong kumis dan memanjangkan jenggot –atau membiarkan tumbuh apa adanya– merupakan amalan yg dilakukan utk menyelisihi orang2 musyrikin dan Majusi . Karena kebiasaan mereka adl membiarkan kumis tumbuh hingga menutupi bibir sementara jenggot mereka cukur. Perintah menyelisihi mereka ini dinyatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisihilah orang2 musyrikin potonglah kumis dan biarkanlah jenggot .”
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
جُزُّو الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوْسَ
“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot selisihilah orang2 Majusi.”
Dengan demikian dlm masalah memotong kumis dan memanjangkan jenggot ini ada dua tujuan:
1. Menyelisihi kebiasaan orang ‘ajam dlm hal ini orang2 Majusi/Persia ataupun musyrikin.
2. Menjaga kebersihan daerah bibir dan sekitar yg merupakan tempat masuk makanan dan minuman. Al-Imam Ath-Thahawi rahimahullahu menyatakan “Memotong kumis dilakukan dgn mengambil/memotong kumis yg panjang melebihi bibir sehingga tdk mengganggu ketika makan dan tdk terkumpul kotoran di dalamnya.”
Batasan kumis yg dipotong adl dipotong sampai tampak ujung bibir bukan menipiskan dari akarnya. Sementara hadits yg menyebutkan: أَحْفُوا الشَّوَارِبَ yg dimaukan adl memotong bagian kumis yg panjang hingga tdk menutupi kedua bibir.
Memang dlm masalah ini ada perbedaan pendapat. Mayoritas ulama Salaf berpendapat kumis itu dicukur sampai habis sama sekali berdalil dgn dzahir hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَحْفُوا وَانْهَكُوا
“Potonglah kumis dan habiskanlah.”
Ini merupakan pendapat orang2 Kufah.
Namun kebanyakan mereka berpendapat dilarang mencukur kumis dan menghabiskan sama sekali demikian pendapat yg kedua. Pendapat yg kedua ini dipegangi Al-Imam Malik rahimahullahu. Bahkan beliau memandang mencukur kumis sampai habis adl perbuatan mencincang dan beliau memerintahkan agar pelaku diberi ganjaran sebagai pelajaran. Dengan demikian menurut pendapat yg kedua ini kumis tdk dihabiskan sama sekali tapi diambil/dipotong sesuai dgn kadar yg dengan akan tampak ujung bibir .
Sebagian ulama seperti Ath-Thabari punya pendapat lain. Beliau menganggap kedua-dua boleh sehingga seseorang boleh memilih apakah ia ingin mencukur habis kumis atau membiarkan namun tdk sampai menutupi bibir . Beliau berkata “As-Sunnah menunjukkan bahwa kedua perkara tersebut dibolehkan dan tdk saling bertentangan. Karena lafadz القَصُّ1 menunjukkan mengambil sebagian sedangkan lafadz اْلإِحْفَاء2 menunjukkan mengambil seluruhnya. Berarti kedua tsabit sehingga seseorang diberi pilihan utk melakukan apa yg diinginkannya.”
Ibnu ‘Abdil Bar rahimahullahu berkata “اْلإِخْفَاءُ bisa dimungkinkan makna mengambil keseluruhan. Namun القَصُّ mufassar yakni menerangkan/menjelaskan apa yg dimaukan. Dan apa yg menerangkan/menjelaskan lbh dikedepankan dari yg global.”
Sumber : http://blog.re.or.id
Label: Hukum memotong kumis, kumis
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda